Senin, 17 Desember 2012

STRUKTUR & SKALA UPAH

UPAH & GAJI

Tahapan setelah mengetahui berapa besar upah minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Guubernur di setiap propinsi, maka pekerjaan besar adalah menyusun upah sundulan bagi karyawan yang mempunyai gaji/upah yang sebelumnya sudah diatas UMK lama. Untuk menyusun upah sundulan, sudah saya bahas sebelumnya dan sudah juga saya bagikan template excel otomatis-nya. Tahapan yang sangat penting berikutnya diakhir tahun adalah, menyusun STRUKTUR & SKALA UPAH.

Struktur dan Skala Upah sudah diatur dalam peraturan pelaksanaan menteri tenaga kerja berupa Kepmenaker No 49 Tahun 2004, dan sekali lagi, sebagaimana tulisan saya sebelumnya, yang terpenting dalam Kepmen tersebut justru terletak pada lampirannya. Karena sangat sulit diketemukan lampiran tersebut di berbagai buku-2 ketenagakerjaan, maka di blog ini juga sudah saya berikan link untuk mendownload kepmen tsb.

Di Indonesia sendiri tidak dibedakan antara Upah dan Gaji, tetapi bila mengacu pada terminologi standard dalam compensation & benefit, maka terdapat perbedaan mendasar antara penggunaan istilah Upah & Gaji.

Gaji merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan imbalan dalam bentuk cash/money pada pekerja yang berstatus white collar, atau dalam bahasa ketenagakerjaan di Indonesia berstatus staff ke-atas. Ciri-2 staff ini diantaranya adalah mempunyai imbalan in cash yang melebihi atau diatas kebanyakan karyawan yg lain, turut serta dalam pengambilan keputusan pd level masing-2, serta mendapatkan fasilitas yg lebih dibanding karyawan kebanyakan.Ciri-2 lain penerima gaji adalah, gaji diperhitungkan dalam bentuk bulanan, serta tidak diperhitungkan dalam bentuk per-jam/hourly.

Naaaah, Upah diperuntukan bagi karyawan yang imbalannya diperhitungkan dengan per-jam/hourly. Upah diterima oleh golongan pekerja yg dikenal dengan blue collar atau bila di Indonesia dikenal dengan istilah buruh/pekerja. Penerima upah inilah yang ber-hak atas over time alias lembur.


STRUKTUR & SKALA UPAH/GAJI

Dalam workshop/pelatihan Penyusunan Struktur & Skala Upah/Gaji yang saya adakan di berbagai kota, mulai Batam, Jakarta, Sby, Denpasar, sampai Samarinda, ternyata jarang diketemukan peserta yang mampu menjawab dengan tepat perbedaan istilah Struktur dan Skala setelah membaca pengertian yang terdapat dalam Kepmenaker 49/2004.

Karena itu, saya akan berikan pemahaman basic kedua-nya, sekaligus akan memberikan pemahaman mendasar perbedaan 2 istilah tersebut.

Struktur Upah/Gaji adalah upah/gaji minimal sampai dengan upah/gaji maksimal yang terdapat dalam satu organisasi/perusahaan. Sedangkan yang disebut dengan Skala Upah/Gaji adalah upah minimal sampai dengan upah maksimal yang terdapat dalam 1 (satu) golongan jabatan atau golongan upah. Biasanya golongan jabatan atau golongan upah ini dikenal juga dengan istilah Job Grade atau Job Class.

Jadi persamaan Struktur Upah/Gaji dengan Skala Upah/Gaji terletak pada adanya Upah/Gaji minimal dan maksimal, sedangkan perbedaannya adalah bila Struktur berlaku untuk satu perusahaan, sedangkan Skala berlaku hanya untuk satu Job Grade/Job Class.


MANFAAT & FUNGSI STRUKTUR & SKALA UPAH/GAJI

Manfaat dan fungsi dari Struktur dan Skala Upah ada beberapa, diataranya :
  • Menjamin adanya Keadilan secara internal perusahaan, atau yang sering disebut dengan internal equity, dimana jabatan yang mempunyai bobot yang sama, harus mendapatkan imbalan yang setara juga. (untuk menentukan bobot jabatan, pergunakan job evaluation, nanti akan saya berikan software-nya juga di-sesi lanjutan job evaluation).
  • Menjamin adanya external competitiveness, dimana untuk setiap pekerjaan, seharusnya juga harus diperhatikan harga di market-nya, alias perusahaan harus memperhatikan berapa besar harga untuk jabatan atau pekerjaan tersebut di pasar yang dapat di-ikuti melalui berbagai survey external ataupun internal survey dengan beberapa metode. External competitiveness melindungi perusahaan akan kehilangan orang-2 yang penting dan potensial (key position & high potential person).
Dengan melakukan design Struktur dan Skala Upah/Gaji yang tepat, akan berimpact pada operasional sebuah perusahaan. Motivated employees akan didapatkan bila mereka mendapatkan imbalan yang sesuai dengan beban dn tanggung jawabnya. Motivated empoyees iniah yang dapat memberikan kinerja bagi organisasi.

SOFTWARE/OTOMATIC TEMPLATE. 

Silahkan download link berikut, berlaku sampai dengan 20 Desember 2012, bila ingin lebih dari tanggal tsb, silahkan email atau kontak yg ada di template tsb. :

http://www.ziddu.com/download/21134114/-BRYANSOFTWARE-Versi2.7versilimitasi20Desember2012.xls.html



Tidak ada komentar: