Sabtu, 13 November 2010

Struktur dan Skala Upah (Lampiran Kepmenaker No 49 tahun 2004)

Dalam proses Job Evaluation, akan didapatkan value (nilai) dari masing-masing jabatan dibandingkan dengan jabatan lain dalam perusahaan. Nilai atau poin dari setiap jabatan tersebut kemudian di-kelompokan sesuai dengan jumlah kelompok (band) yang sudah ditentukan oleh management. Jabatan yang masuk dalam kelompok (mempunyai bobot) yang sama, akan mempunyai kisaran (rentang) salary yang sama.

Menurut saya pribadi, pemerintah sebenarnya mempunyai perhatian yang cukup bagus tentang struktur dan skala upah ini, terbukti dengan diterbitkannya Kepmenaker No 49 Tahun 2004 tentang ketentuan struktur dan skala upah. Sayang sekali dalam perkembangan, sekali lagi muncul eksklusifitas, yaitu keputusan menteri ini cukup bagus, tetapi yang dapat dijadikan dasar untuk membangun struktur dan skala upah justru terletak pada lampirannya, dan sayang sekali lampiran tersebut seperti hilang ditelah bumi. Buku-buku peraturan perundangan-undangan dibidang ketenagakerjaan tidak lagi melampirkan, cuma keputusan menterinya saja.

Dalam visi mempercepat penyebaran ilmu terkait penyusunan stuktur dan skala upah inilah berikut saya lampirkan lampiran kepmenaker no 49 tahun 2004 yang sekarang cukup langka itu, bantu sebarkan dan semoga bermanfaat :

 
http://www.ziddu.com/download/12514284/LAMPKEPMEN_49.pdf.html

6 komentar:

Nur mengatakan...

Pak Iman,
terimakasih sebelumnya. Saya susah sekali mencari lampiran KepMen struktur upah ini. Jadi saya senang ternyata bisa ditemukan di blog ini. Tapi sayang nya tidak bisa di donlot. Berkenankah kiranya jika pak Iman men-email file lampiran SK Menteri ttg Skala Upah ini ke email saya nurpurnamawati@gmail.com
Makasih banyak atas bantuannya yang sangat berharga buat saya.

Nur mengatakan...

Pak Iman, boleh minta di email lampiran SK menteri ini? saya gagal terus mengunduhnya.
Email saya nurpurnamawati@gmail.com

PUK KOYORAD BLOG mengatakan...

Terima kasih Bung,,,,,,,
atas uploadnya
buat kami lampiran KEPMEN 49-2004 sangat berguna sekali

HR Club Indonesia mengatakan...

Bapak/Ibu Nur, saya sudah coba dan bisa kok..kemungkinan besar karena area anda yang kurang mendukung kecepatan melakukan download..tapi bila tetap tidak bisa, silahkan info ke iman.bayu.adji@gmail.com, nanti saya akan kirim mentahannya :)

Unknown mengatakan...

Untung ada blog Cak Iman :D

Matur suwun Cak Iman...

Unknown mengatakan...

untung ada Blog Cak Iman :D
Matur suwun Cak Iman...